Jumat, 29 Juni 2012
Keutamaan-keutamaan Bulan Rajab dalam Timbangan
ono bulan seng istimewa bagi umat islan salah sijine nang bulan rajab.
Keutamaan-keutamaan diBulan Rajab dalam
Timbangan
sesungguhnya Allah memberikan keutamaan kepada hari, malam dan bulan
atas yang lainnya, menurut hikmah-Nya yang sangat
menakjubkan, agar hamba selalu dan bersungguh-sungguh di jalan-jalan
kebaikan dan memperbanyak amal-amal kebaikan. Akan tetapi
golongan syetan dari sebangsa jin dan manusia selalu berusaha
untuk menghalangi manusia dari jalan yang lurus dan terang, untuk
menghalangi di antara mereka dan kebaikan. Maka syetan-syetan
itu menghiasi kepada sebagian manusia bahwa musim-musim
kebaikan dan rahmat itu adalah saat yang tepat untuk bermainmain
dan beristirahat, serta kesempatan untuk mengecap
kenikmatan.
Syetan-syetan itu selalu menggoda manusia untuk
mengerjakan perbuatan-perbuatan bid'ah di musim-musim
tertentu, yang Allah tidak pernah menurunkan hujjah atasnya.
Sama saja mereka termasuk orang yang memiliki niat baik akan
tetapi bodoh terhadap hukum-hukum agama, atau orang-orang yang
mempunyai kepentingan tertentu, yang khawatir kehilangan
posisi mereka. Hasan bin 'Athiyah berkata, 'Tidaklah suatu
kaum melakukan bid'ah dalam urusan agama, melainkan Allah
mengambil dari sunnah mereka seumpamanya dan tidak
mengembalikannya kepada mereka hingga hari kiamat.
1 Bahkan
Ayyub as-Sakhtiyani berkata, 'Tidak bertambah pelaku bid'ah
dalam berijtihad melainkan ia bertambah jauh dari Allah.
2 Barangkali di antara musim-musim bid'ah yang dominan
adalah: yang dilakukan oleh sebagian ahli ibadah di banyak
negara di bulan Rajab. Dan karena alasan inilah, maka artikel
ini akan membahas perbuatan sebagian kaum muslimin di bulan
1 Al-Hilyah 6/73
2 Al-Hilyah 3/9
2 ini, dan memaparkannya nash-nash syari'at dan perkataan para
ulama, sebagai nasehat terhadap umat dan mengingatkan mereka.
Semoga hal itu menjadi petunjuk bagi hati, membuka mata dan
telinga yang telah tenggelam di dalam kegelapan bid'ah dan
kebodohan.
Apakah bulan Rajab mempunyai kelebihan terhadap bulan bulan
yang lain?
Ibnu Hajar berkata, 'Tidak ada riwayat shahih dalam
keutamaan bulan Rajab, tidak pula pada puasanya, tidak pula
berpuasa secara tertentu padanya, tidak pula melaksanakan
shalat di malam tertentu padanya, yang bisa dijadikan hujjah.
Dan telah mendahului saya untuk memastikan hal itu Imam Abu
Ismail al-Harawi al-Hafizh. Kami meriwayatkannya darinya
dengan isnad yang shahih, demikian pula kami meriwayatkannya
dari yang lainnya.3
Dan ia berkata pula, 'Adapun hadits yang diriwayatkan
tentang keutamaan bulan Rajab, atau keutamaan puasanya, atau
puasa sebagian darinya secara nyata, maka ia terbagi dua:
dha'if (lemah) dan maudhu' (palsu). Dan kami memaparkan yang
dha'if dan kami isyaratkan kepada yang maudhu' yang bisa
dipahami.4 Dan ia mulai memaparkannya.
Shalat Ragha`ib:
Pertama: tata caranya:
Tata caranya disebutkan dalam hadits maudhu' (palsu),
dari Anas t, dari Nabi r, sesungguhnya beliau bersabda, 'Tidak
ada seseorang yang puasa di hari Kamis (hari Kamis di bulan
Rajab), kemudian shalat di antara shalat Isya dan 'atamah –
maksudnya malam Jum'at shalat dua belas (12) rekaat. Membaca
surat al-Fatihah satu kali dan surat al-Qadar tiga (3) kali
dan surah al-Ikhlas dua belas (12) kali, memisahkan di antara
3 Tabiyinul 'Ajab fima warada fi fadhli Rajab, karya Ibnu hajar hal. 6. dan lihat: as-Sunan wa al-Mubtada'at
karya asy-Syuqairi hal. 125
4 Referensi terdahulu hal. 8
3
dua rekaat dengan satu kali salam. Apabila ia selesai dari
shalatnya, ia membaca shalawat kepadaku sebanyak tujuh puluh
(70) kali. Ia membaca di dalam sujudnya sebanyak tujuh puluh
(70) kali ( سبوح قدوس رب الملائكة والروح ), kemudian ia
mengangkap kepalanya dan membaca tujuh puluh (70) kali
( رب اغفر وارحم وتجاوز عما تعلم، إنك أنت العزیز الأغظم )
kemudian ia sujud yang kedua, lalu ia membaca seperti yang
dibacanya di sujud pertama. Kemudian ia meminta kebutuhannya
kepada Allah I maka sesungguhnya ia dikabulkan. Rasulullah r
bersabda, 'Demi Zat yang diriku berada di tangan-Nya, tidak
ada seorang hamba –laki-laki dan perempuan- yang melakukan
shalat ini, melainkan Allah I mengampuni semua dosanya,
sekalipun sebanyak buih di laut, setimbang gunung, dan daun
pepohonan, dan ia memberi syafaat di hari kiamat pada tujuh
ratus (700) dari keluarganya yang sudah pasti masuk neraka.'5
Kedua: perkataan para ulama tentang hal ini:
An-Nawawi berkata: ia adalah bid'ah yang keji yang sangat
munkar, mengandung segala kemungkaran. Maka wajib
meninggalkannya dan berpaling darinya, serta mengingkari
pelakunya.6
Ibnu an-Nahhas berkata, 'Ia adalah bid'ah, hadits tentang
hal itu adalah maudhu' (palsu) berdasarkan kesepakatan para
ahli hadits.'7
Ibnu Tamiyah berkata: 'Adapun shalat ragha`ib, maka tidak
ada dasarnya. Bahkan ia adalah bid'ah, tidak disunnahkan,
tidak secara berjamaah dan tidak pula secara sendiri-sendiri.'
Dan diriwayatkan dalam shahih Muslim, sesungguhnya Nabi r
melarang menentukan shalat khusus di malam Jum'at atau
berpuasa khusus di hari Jum'at.' Dan riwayat yang disebutkan
dalam hal itu adalah dusta lagi palsu, dengan kesepakatan para
5 Lihat Ihya Ulumuddin, karya al-Ghazali 1/202, Tabyinul 'Ajab fima warada fi fadhli Rajab, hal. 22-24.
6 Fatawa al-Imam an-Nawawi hal. 57
7 Tanbihul-Ghafilin 496
4
ulama hadits. Dan tidak ada seorang salaf dan para imam yang
menyebutkan hal itu.8
Dan sesungguhnya ath-Thurthusi menjelaskan permulaan
maudhu'nya. Ia berkata, 'Abu Muhammad al-Maqdisi telah
menceritakan kepadaku. Ia berkata, 'Tidak pernah ada di sisi
kami di Baitul Maqdis yang dinamakan shalat ragha`ib, yang
dilaksanakan di bulan Rajab dan Sya'ban. Dan pertama kali
terjadi di sisi kami yaitu pada tahun empat ratus empat puluh
delapan (448 H.) Ada seorang laki-laki yang datang kepada kami
di Baitul Maqdis dari Nablus, yang dikenal dengan nama Ibnu
Abi al-Hamra. Ia baik bacaan. Ia berdiri melaksanakan shalat
di malam nishfu Sya'ban…hingga ia berkata: Adapun shalat di
bulan Rajab, maka tidak pernah terjadi di sisi kami di Baitul
Maqdis kecuali setelah tahun empat ratus delapan puluh (480
H.), dam kami tidak pernah melihat dan mendengarnya
sebelumnya.9
Ibnu al-Jauzi dalam 'al-Maudhu'aat', al-Hafizh abul-
Khaththab, dan Abu Syamah memastikan maudhu' haditsnya.10
Sebagaimana Ibnu al-Haaj dan Ibnu Rajab memastikan bid'ahnya11.
Dan disebutkan hal itu dari Abu Ismail al-Anshari, Abu Bakar
as-Sam'ani, dan Abu al-Fadhl bin Nashir12 dan yang lainnya.13
Ketiga: Hukum shalatnya untuk menarik simpati kalangan awam:
Abu Syamah berkata, 'Berapa banyak imam yang berkata
kepadaku: sesungguhnya ia tidak melaksanakan shalat kecuali
untuk memelihara simpati kalangan awam terhadap, dan berpegang
dengan masjidnya, karena takut diambil darinya. Kalau hal ini
yang melatar belakangi perbuatannya, berarti ia melaksanakan
8 Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah 23/132, dan lihat al-Fatawa 23/134-135.
9 Al-Hawadits wal-Bida' 103.
10 Al-Ba'its 'ala Inkaril bida' wal hawadits hal. 6761
11 Al-Madkhal 1/211
12 Lihat: Latha`iful Ma'arif, tahqiq Ustadz/ Yasin as-Sawas hal.228
13 Muqaddimah musajalah al-'Izz ibnu Abdissalam dan Ibnu ash-Shalah hal. 87
5
shalat tanpa niat yang benar dan menghinakan diri berdiri di
hadapan Allah I. Jikalau tidak ada di dalam bid'ah ini selain
alasan ini niscaya sudah cukup. Dan setiap orang yang percaya
dengan shalat ini, atau menganggapnya baik, maka ia menjadi
penyebab dalam hal itu, menipu kalangan awam dengan keyakinan
mereka darinya, dan berdusta terhadap syara' dengan sebabnya.
Wallahul-muwaffiq.
Sesungguhnya para pemuka agama dari kalangan Ahli Kitab
menolak masuk Islam karena takut kehilangan jabatan mereka, Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan
mereka sendiri, lalu dikatakannya:"Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh
keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka, akibat
dari apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah:79)14
Isra` dan Mi'raj:
Di antara mu'jizat terbesar yang diberikan Allah I kepada
Nabi r adalah perjalanan beliau di malam hari dari Masjidil
Haram ke Masjidil Aqsha, kemudian naik ke tujuh lapis langit
dan yang di atasnya. Sesungguhnya telah tersebar di sebagian
negara perayaan memperingati Isra dan Mi'raj itu di malam dua
puluh tujuh (27) di bulan Rajab, dan tidak sah bahwa peristiwa
Isra dan Mi'raj itu terjadi pada malam tanggal tersebut. Ibnu
Hajar berkata dari Ibnu Dihyah: Sebagian tukang cerita
menyebutkan bahwa Isra itu terjadi di bulan Rajab. Ia berkata,
'Itu adalah dusta.'15 Ibnu Rajab berkata, 'Diriwayatkan dengan
isnad yang tidak shahih dari al-Qasim bin Muhammad bahwa Isra`
Nabi r terjadi pada tanggal 27 Rajab. Ibrahim al-Harbi dan
14 Al-Ba'its 'ala ingkaril bida' wal hawadits hal 105
15 Tabyidul Ajab hal 6.
6
yang lainnya mengingkari hal itu.16 Ibnu Taimiyah berkata:
'Tidak ada dalil yang diketahui, tidak tentang bulannya, tidak
tentang sepuluhnya, dan tidak pula tentang pastinya. Bahkan
semua riwayat tentang hal itu terputus dan berbeda-beda. Tidak
ada padanya yang bisa dipastikan.17 Andaikan diketahui secara
pasti terjadinya Isra dan Mi'raj niscaya tetap tidak
disyari'atkan bagi seseorang menentukan sesuatu, karena tidak
pernah diriwayatkan dari Nabi r, tidak pula diriwayatkan dari
salah seorang sahabat atau dari para tabi'in, bahwa
sesungguhnya mereka menjadikan malam Isra` mempunyai kelebihan
atas yang lainnya. Ditambah lagi adanya bid'ah dan kemungkaran
yang terdapat dalam perayaan itu.18
Menyembelih di bulan Rajab dan yang semisalnya:
Semata-mata menyembelih di bulan Rajab karena Allah I
tidak dilarang, seperti menyembelih di bulan-bulan lainnya.
Akan tetapi masyarakat jahiliyah menyembelih padanya satu
sembelihan yang mereka namakan 'atirah. Para ulama berbeda
pendapat dalam hukumnya: mayoritas ulama berpendapat bahwa
Islam telah membatalkannya, berdasarkan sabda Nabi r, seperti
dalam Shahihain, dari Abu Hurairah t:
لا فرع ولا عتيرة
"Tidak ada fara' dan tidak ada pula 'atirah.'19
Dan sebagian mereka, seperti Ibnu Sirin dan yang lainnya
berpendapat disunnahkannya berdasarkan beberapa hadits yang
menunjukkan bolehnya. Dan dijawab bahwa hadits Abu Hurairah
16 Zadul Ma'ad karya Ibnu al-Qayyim 1/275 dan Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fath al-Bari 7/242-242
perbedaan tentang waktu mi'raj, dan ia menjelaskan bahwa ada yang mengatakan bahwa ia terjadi di bulan
Rajab, dikatakan pada bulan Rabiul Akhir, dan dikatakan pada bulan Ramadhan atau Syawal. Dan persoalannya
seperti yang dikatakan Ibnu Taimiyah.
17 Lataiful Ma'arif karya Ibnu Rajab hal 233
18 Sebagian kemungkaran itu disebutkan oleh Ibnu an-Nahhas dalam Tanbihul Ghafilin hal 497, Ibnu al-Haaj
dalam al-Madkhal hal 1/211-212, dan Ali Mahfuzh dalam al-Ibda' 272.
19 Al-Bukhari hadits no.5473 dan Muslim hadits no. 1976
7
lebih kuat dan lebih shahih. Maka hadits ini yang harus
diamalkan, bukan yang lainnya. Bahkan sebagian mereka, seperti
Ibnul Munzir, berpendapat nasakh, karena terakhirnya Islam Abu
Hurairah t, dan sesungguhnya bolehnya itu di permulaan Islam,
kemudian dinasakh. Dan ini adalah yang benar.20
Al-Hasan berkata: 'Tidak ada 'atirah di dalam Islam. Ia
hanya ada di masa jahiliyah. Adalah salah seorang dari mereka
berpuasa dan menyembelih.21
Ibnu Rajab berkata: 'Menyembelih di bulan Rajab sama
seperti menjadikannya musim dan hari besar, seperti memakan
manisan dan lainnya. Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas t,
bahwasanya dia tidak suka menjadikan bulan Rajab sebagai hari
besar.'22
Menentukan bulan Rajab dengan berpuasa atau i'tikaf:
Ibnu Rajab berkata: Adapun puasa, maka tidak ada hadits
yang shahih yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab
secara khusus dari Nabi r, dan tidak pula dari para
sahabatnya.23
Ibnu Tamiyah berkata: adapun puasa di bulan Rajab secara
khusus, maka semua haditsnya dha'if (lemah), bahkan maudhu',
tidak ada ulama yang menjadikannya sebagai pegangan. Bukan
termasuk dha'if yang diriwayatkan dalam fadha`il (keutamaan
amal ibadah), bahkan umumnya adalah hadits-hadits maudhu' yang
dusta. Ibnu Majah dalam sunannya meriwayatkan dari Ibnu Abbas
t, dari Nabi r, bahwasanya beliau melarang puasa di bulan
Rajab.' Dan pada isnadnya perlu ditinjau kembali. Akan tetapi
shahih riwayat bahwa Umar bin Khaththab t memukul tangan
manusia agar mereka meletakkan tangan pada makanan di bulan
Rajab dan berkata, 'Janganlah kamu menyerupakannya dengan
20 Lihat: Lathaiful Ma'arif hal 227, al-I'tibar linnasikh wan mansukh minal atsaar, karya al-Hazimi 388-390
21 Lathaiful Ma'arif 227
22 Lathaiful Ma'arif 227
23 Lathaiful Ma'arif 228
8
bulan Ramadhan.' Adapun menentukan beri'tikaf dalam tiga
bulan, yaitu Rajab, Sya'ban, dan Ramadhan, maka aku tidak
mengetahui perintah padanya. Bahkan setiap orang yang berpuasa
secara benar, dan ingin beri'tikaf dari puasa, niscaya
hukumnya boleh tanpa diragukan lagi. Dan jika ia beri'tikaf
tanpa berpuasa, dalam masalah ini ada dua pendapat yang
terkenal di kalangan ulama.24
Tidak adanya keutamaan berpuasa di bulan Rajab secara
khusus tidak berarti tidak adanya puasa sunnah di bulan itu
yang terdapat nash secara umum dan yang lainnya, seperti puasa
hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari setiap bulan, puasa
sehari dan buka sehari. Sesungguhnya yang dimakruhkan adalah
seperti yang dikatakan oleh ath-Tharthusyi25 puasanya di atas
salah satu di antara tiga:
1. Apabila kaum muslimin menentukannya setiap tahun menurut
pandangan kalangan awam dan orang yang tidak mengenal
syari'at, serta menampakkan puasanya seolah-olah wajib
seperti puasa di bulan Ramadhan.
2. Meyakini bahwa puasanya adalah tsabit benar-benar ada,
yang ditentukan oleh Rasulullah r berpuasa, seperti
sunnah rawatib.
3. Meyakini bahwa berpuasa di bulan itu mempunyai keutamaan
khusus dibandingkan berpuasa di bulan lainnya, seperti
pahala puasa hari Asyura. Maka ia termasuk dalam bab
keutamaan, bukan dari bab sunnah dan fardhu. Jikalau
seperti itu, niscaya Nabi r menjelaskannya atau
melakukannya, sekalipun hanya sekali seumur hidup. Dan
manakala beliau r tidak pernah melakukannya, berarti
nyatalah tidak ada keutamaan itu.
Umrah di bulan Rajab:
24 Al-Fatawa 25/290-292
25 Al-Bida' wal hawadits hal. 110-111, dan lihat Tabyinul 'ajab karya Ibnu Hajar hal 37-38.
9
Sebagian orang berkeinginan melakukan umrah di bulan
Rajab, karena meyakini bahwa umrah di bulan itu mempunyai
kelebihan khusus. Ini tidak ada dasarnya. Al-Bukhari
meriwayatkan dari Ibnu Umar t, ia berkata, 'Sesungguhnya
Rasulullah r melaksanakan umrah sebanyak empat kali, salah
satunya di bulan Rajab.' Aisyah radhiyallahu 'anha berkata,
'Semoga Allah I memberi rahmat kepada Abu Abdirrahman, tidak
pernah Rasulullah r melaksanakan umrah kecuali ia
menyaksikannya, dan beliau r tidak pernah melaksanakan umrah
di bulan Rajab.'26
Ibnu al-Baththar berkata, 'Di antara kabar yang sampai
kepadaku dari penduduk Makkah (semoga Allah I menambahkannya
kemuliaan) kebiasaan mereka melaksanakan umrah di bulan Rajab.
Aku tidak pernah mengetahui dasar tentang hal ini.27
Syaikh bin Baz rahimahullah menegaskan28 bahwa waktu
terbaik untuk melaksanakan umrah adalah bulan Ramadhan,
berdasarkan sabda Nabi r:
26 Shahih al-Bukhari hadits 1776
27 Al-Musajalah baina al-'Izz ibnu Abdissalam dan Ibnu ash-Shalah hal 56, dan lihat Fatawa Syaikh
Muhammad bin Ibrahim hal 6/131
28 Lihat: Fatawa Islamiyah, kumpulan Ustadz/ Muhammad al-Musnid 2/303-304
10 Berumrah di bulan Ramadhan sama seperti berhaji.'
Kemudian setelah itu umrah di bulan Dzulqa'dah, karena
umrahnya Nabi r semuanya terjadi di bulan Dzulqa'dah, dan
Allah I berfiresungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik (QS. Al-Ahzab:21)
Berzakat di bulan Rajab:
Sebagian penduduk negeri terbiasa menentukan bulan Rajab
untuk mengeluarkan zakat. Ibnu Rajab berkata tentang hal itu,
'Tidak ada dasar tentang hal itu di dalam sunnah, dan tidak
dikenal dari seorang pun dari kalangan salaf.' Dalam kondisi
apapun, sesungguhnya wajib berzakat apabila telah sempurna
haul (satu tahun) serta sampai nisadnya (hitungannya). Maka
setiap orang mempunyai hitungan haul yang khusus untuknya
menurut waktu kepemilikannya terhadap nishab. Maka apabila
telah sempurna haulnya, wajiblah atasnya mengeluarkan zakatnya
di bulan apapun juga. Kemudian ia menyebutkan bolehnya
menyegerakan mengeluarkan zakat karena mengambil kesempatan
waktu yang utama, seperti bulan Ramadhan, atau mengambil
kesempatan mengeluarkan zakat kepada orang yang sangat
membutuhkan yang mungkin tidak ditemukan saat sempurna
haulnya, atau semisal yang demikian itu.29
Ibnu al-Aththar berkata, 'Dan apa yang dilakukan manusia
di masa sekarang berupa mengeluarkan zakat harta mereka di
bulan Rajab, bukan di bulan lainnya, tidak ada dasarnya.
Bahkan hukum syara' adalah wajibnya mengeluarkan zakat saat
cukup haulnya dengan syaratnya, sama saja di bulan Rajab atau
di bulan lainnya.30
29 Lathaiful Ma'arif 231-232
30 Al-Musajalah baina al-'Izz dan Ibnu ash-Shalah hal. 55
11
Tidak ada peristiwa besar di bulan Rajab:
Ibnu Rajab berkata, 'Telah diriwayatkan bahwa di bulan
Rajab telah terjadi beberapa peristiwa besar. Dan tidak ada
yang shahih tentang hal itu. Maka diriwayatkan bahwa Nabi r
dilahirkan di permulaan malam dari bulan Rajab, dan
sesungguhnya beliau dibangkitkan di malam dua puluh tujuh (27)
Rajab, dan dikatakan pada malam dua puluh lima (25) Rajab, dan
tidak ada satupun yang shahih darinya.31
Pendirian bersama sebagian da'i:
Sebagian da'i di masa sekarang melakukan berbagai macam
bid'ah musiman, seperti bid'ah di bulan Rajab. Padahal mereka
mengetahui tidak disyari'atkannya, dengan alasan khawatir
manusia tidak beribadah, jika mereka meninggalkan bid'ah
mereka. Padahal bid'ah adalah dosa paling berbahaya setelah
syirik.
Ats-Tsauri berkata, 'Para fuqaha (ahli fikih) berkata,
'Perkataan tidak bisa lurus kecuali dengan amal. Perkataan dan
amal perbuatan tidak bisa lurus kecuali dengan niat.
Perkataan, perbuatan, dan niat tidak bisa lurus kecuali dengan
mengikuti sunnah.'32 Mereka wajib mempelajari sunnah dan
mengajarkannya,"Barang siapa yang melakukan amal yang bukan berdasarkan
perintah kami, maka ia ditolak.'
Alangkah indahnya ucapan Abul Aliyah ketika ia berkata kepada
sebagian murid-muridnya, 'Pelajarilah Islam, apabila kamu
telah mempelajarinya, maka janganlah kamu membencinya. Kamu
harus berada di jalan yang lurus. Maka sesungguhnya jalan yang
31 Lathaiful Ma'arif 233.
32 Al-Ibanah al-Kubra karya Ibnu Baththah hal. 1/333
12
lurus adalah Islam, maka janganlah kamu menyimpang dari jalan
yang lurus, kanan dan kiri. Kamu harus berpegang kepada sunnah
nabimu. Dan jauhilah hawa nafsu yang mencampakkan di hati
pelakunya sikap permusuhan dan saling membenci.33 Dan
sebelumnya, Huzaifah t berkata, 'Wahai para qurra,
istiqamahlah. Kamu telah melewati jalan yang jauh. Dan jika
kamu mengambil kanan dan kiri, berarti kamu telah tersesat
yang sangat jauh.34
Terakhir:
Sesungguhnya para dai pada saat ini, dan umat bersamanya,
dituntut memurnikan mutaba'ah (mengikuti) Nabi r dalam segala
perkara secara sempurna, sebagaimana mereka dituntut
memurnikan keikhlasan kepada Allah I, jika mereka menginginkan
keselamatan untuk diri mereka, Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal
yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Rabb-nya".
Sseungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah
benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (QS. Al-Hajj:40)
Semoga Allah I memberi taufik kepada semua untuk kebaikan. Dan
Dia-lah yang memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.
Disarikan dari makalah : Fadhail syahri rajab fil mizan karya
Faisal bin Ali al-Ba'dani
33 Al-Ibanah al-Kubra karya Ibnu Baththah hal. 1/338
34 Al-Bida' wan-nahyu 'anha karya Ibnu Wadhdhah hal. 10.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar