Tengoklah kembali perjalanan Kita saat ini, akan menuju kemana? Apakah ke arah yang lebih baik, atau ke arah yang lebih buruk, atau tetap saja seperti saat ini? Tetapkanlah sebuah putusan dan jalanilah menuju konsekuensinya.
Potensial pilihan Kita begitu melimpah, keputusan Kita dapat saja merubah hidup Kita secara dramatis dalam waktu singkat. Hanya satu motivasi yang ada, yaitu Allah. Adapun motivasi lainnya harus dalam rangka “karena dan/atau untuk” Allah.
heheheh ndongen,,,waktunya baca dulu ea,,,monggo,,,hehe????
IDNIC
IDNIC adalah pihak yang memiliki otoritas
untuk memberikan domain name ID
sebagai CCTLD (Country Code Top Level Domain). Wewenang IDNIC ini berasal dari pihak InterNIC sebagai
pengelola top level domain.
Pendelegasian DTT-ID tercatat di dalam
basis data InterNIC dengan NIC-Handle
ID1-DOM. Jadi, pendelegasian ini tidak berdasarkan SK dan tidak berasal dari ITU (International
Telecommunication Union). Bukan merupakan
hasil munas organisasi mana pun, serta bukan warisan dari nenek moyang. Dengan sendirinya, tidak
dibutuhkan restu dari pihak tertentu
untuk mengelola DTT-ID! Regulasi
yang akan/ingin diterapkan terhadap proses pendaftaran domain perlu ditelaah dengan sangat seksama.
Pasalnya sebelum 1994, nyaris tidak
ada yang tahu-menahu mengenai hal-ihwal internet. Agak sulit jika menerapkan secara langsung ketentuan
seperti Undang-undang No. 3 Tahun 1989
yang telah diperbaharui dengan UU N0 36/1999 tentang Telekomunikasi, serta peraturan
pelaksananya. Terlebih, aspek
pendaftaran domain tidak terkait langsung dengan menyelenggarakan kegiatan komunikasi. Kegiatan ini mengandung aspek
pendaftaran, legalitas, hak azasi, jati
diri, dan lain-lain yang lebih dekat dengan sektor hukum. Sekali
lagi perlu ditekankan, bahwa kerangka
kerja yang digunakan harus tidak
mengabaikan semangat RFC-1591 serta bukannya gTLD-MoU, petunjuk
dari ITU, hasil munas, dan
seterusnya. Indra K. Hartono,
administrator domain name co.id dari IDNIC membantah jika pihaknya mempersulit domain name. Ia
siap menerima kritikan dan masukan.
Selain itu, Indra menegaskan bahwa IDNIC akan tetap independen. Berikut petikan wawancaranya
dengan hukumonline: Benarkah untuk
mendaftarkan domain name ID di IDNIC dipersulit? Dengan tegas saya membantah dan menolak
pendapat itu. Buktinya sejumlah
Internet Service Provider (ISP), web hosting dan juga Internet Content Provider (ICP) bisa kita
proses dengan cepat, bahkan bisa
kurang dari 24 jam. Namun, memang juga ada yang lama. Lalu, apa masalahnya? Masalahnya dalam hal pendaftaran domain
apakah applicant telah mengisi
formulir dengan benar, apakah seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Jika memang dianggap lambat ataupun lama,
tidak saya pungkiri karena memang
harus diperiksa satu per satu. Beberapa
juga ada yang ditolak, sehingga banyak antrean penolakan domain name. Yang mengantre ini, secara
otomatis kan..menunggu yang di
depannya selesai diproses, sehingga mereka ini akan terlambat menerima domain name-nya. Hal ini lah yang
membuat permasalahan yang ada. Selain
itu, jika mereka tidak mengisi formulir dengan benar, maka waktunya akan lebih lama. IDNIC ini kan mengatur kepentingan
publik, Namun, mengapa menutup diri
dari dari masukan dan koreksi dari publik? Masalah koreksi dan input dari
masyarakat ini sudah kami
implementasikan dalam mailing-list. Jika diikuti dengan seksama,
maka dalam mailing-list itu kami
sering membahas secara intens suatu
permasalahan, misalnya dalam hal masalah warnet. Saya tidak menutup diri, memang IDNIC itu memiliki kelemahan
dalam sisi pelayanan. Dan saya anggap
kelemahan ini wajar dalam organisasi public service. Jika ada pihak yang menganggap kami
menutup diri, agaknya tidaklah sesuai
dengan apa yang telah kita lakukan. Karena menurut kami, kritik itu merupakan hal yang sangat bermanfaat
bagai vitamin, kritik itu membuat kami
maju kok. Beberapa tahun mengurus
domain name dengan kritikan kanan kiri, buat
saya itu menandakan bahwa masyarakat itu care. Janganlah kami disalahkan, di mana kami mempunyai suatu
metodologi yang selama kita tidak
menyimpang. Yah& itu bukan berarti kami mempersulit. Bagaimana status IDNIC sehubungan
dengan akan disahkannya PDTT-ID,
apakah mungkin akan ada pembentukan baru? Sepanjang yang saya ketahui, hal itu
hanyalah sekadar pengesahan lembaga
pemerintahan (dalam hal ini oleh Menteri Perhubungan dan Telematika) atas IDNIC. Bagaimana jika proses pengesahan ini
digunakan untuk menekan IDNIC di mana
masyarakat akan menjadikan Dephubtel, khususnya Postel, sebagai perantaranya? Opini seperti itu memang tidak bisa
dihindari. Kami percaya hal positif
saja, di mana pemerintah saat ini concern masalah domain name ini. Namun perhatian pemerintah ini
janganlah dijadikan benteng-benteng
baru. Di manapun di dunia ini tidak ada pemerintah yang
terlalu jauh campur tangan dalam masalah domain name. Artinya, sebaiknya pola ini juga dilakukan oleh
pemerintah kita. Yang penting, sejauh
ini kami tidak punya penafsiran yang terlalu jauh dan negatif atas masalah PDTT-ID ini. Jadi PDTT-ID ini hanya akan merupakan
pengesahan saja, lalu bagaimana dengan
evaluasinya? Sejauh ini IDNIC
tetap akan independen, dan kami tetap akan
menjalankan aturan main yang telah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar